Jumat, 12 Juni 2009

Pemberantsan sarang Nyamuk

EFFEKTIFITAS FOGGING (PENGASAPAN) DALAM UPAYA PENANGGULANGAN DEMAM BERDARAH

Masyarakat mulai sadar akan pentingnya Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) melalui tiga kegiatan yaitu : menutup tempat-tempat penampungan air, menguras bak mandi dan menimbun kaleng bekas, botol yang tidak terpakai.

Selain 3 M di atas , ada lagi tindakan yang biasa dilakukan yaitu fogging atau pengasapan. Namun seringkali setelah dilakukan fogging tetap saja kasus demam berdarah masih tetap ada di daerah yang telah di fogging tersebut. Sehingga muncullah pertanyaan ”Apakah foging ini effektif menanggulangi Demam Berdarah?”.

Seperti diketahui demam berdarah disebabkan oleh virus Dengue yang dibawa oleh nyamuk Aides aegypti atau yang lebih sering disebut sebagai nyamuk loreng. Nyamuk tersebut berkembang biak di genangan-genangan air yang bersih dengan siklus metamorfosis telur menjadi nyamuk dewasa membutuhkan waktu 9-10 hari. Diantara telur nyamuk yang menetas, hanya nyamuk betina saja yang dapat menjadi perantara pembawa virus Dengue . Sedangkan umur nyamuk betina tersebut 2-3 bulan.

Ketika dilakukan fogging, nyamuk dewasa akan mati bila terkena asap fogging tersebut tetapi telur, larva atau jentik yang ada di dalam air tidak mati. Sehingga kalau suatu ketika dilakukan fogging maka nyamuk bisa jadi akan mati semua ( dengan syarat fogging dilakukan dengan benar) tetapi selang 1 – 10 hari kemudian akan muncul nyamuk Aides aegyti yang baru dari hasil menetasnya telur-telur tadi.

Dari penjelasan di atas mestinya sudah bisa diambil kesimpulan bahwa penanggulangan demam berdarah dengan cara fogging memang tidak effektif apabila tidak diikuti dengan Pemberantasan sarang nyamuk (PSN) atau dengan ABATISASI. Selain tidak begitu effektif penanggulangan dengan cara ini juga membutuhkan biaya yang mahal. Oleh karenanya fogging tidak perlu dilakukan kalau memang tidak sangat mendesak.

Berdasarkan alasan inilah Dinas Kesehatan memberlakukan persyaratan khusus untuk wilayah yang akan dilakukan fogging. Persyaratan tersebut antara lain; sebelum dilakukan fogging masyarakat sekitar harus dilakukan penyuluhan dan Penyelidikan Epidemologi (PE). Penyelidikan epidemilogi adalah kegiatan pencarian penderita DBD atau tersangka DBD lainya dan pemeriksaan jentik nyamuk penular DBD di tempat tinggal penderita dan rumah/ bangunan sekitarnya. Termasuk tempat-tempat umum di dalam radius sekurang-kurangnya 100 meter. Tindaklanjut hasil PE tersebut bila ditemukan penderita DBD lainya ( 1 atau lebih) atau ditemukan 3 atau lebih tersangka DBD dan ditemukan jentik (>5%) dari rumah/ bangunan yang diperiksa, maka dilakukan penggerakan masyarakat dalam PSN DBD, Larvasidasi, Penyuluhan dan pengasapan (Fogging) dengan insektisida di rumah penderita DBD dan rumah/ bangunan sekitar dengan radius 200 meter, 2 siklus dengan interval 1 minggu. Apabila tidak ditemukan jentik maka yang dilakukan hanya PSN DBD, Larvasidasi dan penyuluhan.

Pemahaman ini harus tertanam di masyarakat, sehingga tidak salah langkah dalam melakukan tindakan menanggulangi penyakit yang sudah banyak memakan korban ini. Satu hal yang perlu ditekankan berulang kali adalah mencegah lebih baik dari pada mengobati, cara mencegah yang benar adalah gaya hidup bersih dan sehat dengan PSN teratur di rumah masing-masing. Cara inilah yang paling effektif menanggulangi DBD bukan dengan melakukan Fogging.

( Ditulis oleh Sugeng Waluyo, S.Kep. Ners., staf P2P Dinkes dan KB